Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sistem POK online dikembangkan untuk mengganti model POK konvensional yang dulunya dicetak dalam sebuah buku dan digunakan sebagai pedoman oleh Unit Kerja di UNDIKSHA untuk merealisasikan kegiatan yang bersumber dari dana APBN. Sistem ini diharapkan dapat membantu Unit kerja untuk mendapat informasi lebih cepat dan akurat terhadap penggunaan anggaran serta mengakomodir proses revisi anggaran yang menyertainya secara efisien, efektif, transfaran dan akuntabel.